Saksi Ungkap Fee IPAL hingga Septic Tank untuk Bupati Rejang Lebong

 

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya dugaan komitmen fee hingga 20 persen dari sejumlah proyek PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) di Kabupaten Rejang Lebong. 


Fee tersebut disebut diperuntukkan bagi sejumlah pihak, termasuk Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kadis PUPRPKP Hari Eko Purnomo.


Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat Muhammad Fikri Thobari dan Hari Eko Purnomo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 27 Agustus 2026.


Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan enam saksi dari pihak swasta. 


Salah satunya Dian Putri Bungsu, sales marketing PT CMC yang perusahaan tersebut mendapatkan sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong pada 2025. 


Di antaranya pengadaan dua unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan nilai kontrak Rp869 juta, pembangunan sembilan unit Water Treatment Plant (WTP) senilai Rp2,4 miliar, serta pengadaan 306 unit septic tank dengan nilai kontrak Rp1,2 miliar.


Di hadapan majelis hakim, Dian mengungkapkan adanya pembahasan komitmen fee dari ketiga proyek tersebut. Besarannya disebut berkisar 18 hingga 20 persen.


“Komitmen fee diberikan kepada Bupati, Kadis PUPRPKP, Daditama, Kelompok Swakelola Masyarakat dan tim fasilitator. Untuk Bupati besarannya Rp800 ribu setiap septic tank,” jelas Dian.


Menurut Dian, untuk proyek IPAL dan WTP, fee yang diberikan PT CMC mencapai Rp538 juta. Sementara untuk proyek pengadaan septic tank, total fee disebut mencapai Rp351 juta.


Uang tersebut, menurut pengakuan saksi, diserahkan Direktur Utama PT CMC Eko Yusanto kepada B Daditama di Jakarta sekitar Oktober 2025.


Dian mengatakan, pembahasan mengenai besaran fee berlangsung dalam pertemuan antara Daditama dan Eko Yusanto di Rejang Lebong. 


Ia kemudian mendapat perintah untuk melakukan rekapitulasi besaran fee dari sejumlah pekerjaan yang diperoleh PT CMC.


“Proyek IPAL fee 20 persen, proyek WTP 18 persen. Setelah itu saya rekap atas perintah Pak Eko, dua minggu kemudian Daditama telepon, mengatakan Bupati sudah OK. 


Terkait pemberian fee saya tidak tahu, karena bukan saya yang memberikan,” imbuh Dian.


Namun, Dian mengaku mengetahui adanya pembagian fee untuk sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyebut fee tersebut diperuntukkan bagi Bupati, Daditama, Dinas PUPRPKP, serta pihak lain yang terlibat dalam proyek.


Dalam persidangan, JPU KPK juga mendalami dugaan upaya penghilangan barang bukti. Salah satunya terkait penghapusan data proyek PT CMC dan data pemberian fee di Rejang Lebong.


Dian mengakui pernah mendapat perintah untuk menghapus data. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan penghapusan tersebut.


Dalam penelusuran penyidik KPK terhadap telepon seluler milik Daditama, ditemukan data pekerjaan PT CMC di Rejang Lebong. Data tersebut disebut sama dengan data yang dimiliki PT CMC.


JPU juga menyinggung telepon seluler iPhone 17 milik Dian yang dibuang. Kepada majelis hakim, Dian mengatakan telepon tersebut dibuang bukan dengan tujuan menghilangkan barang bukti.


“Handphone dibuang di sekitaran Sentul, karena sedang ada masalah keluarga. Tidak berapa lama dapat panggilan KPK, saya panik dan ribut kemudian saya buang,” kata Dian.


Selain mengungkap dugaan pemberian fee, Dian juga mengaku menerima fee sebagai sales marketing PT CMC. Besarannya sekitar 0,05 persen atau senilai Rp21 juta. Uang tersebut, menurut Dian, telah dikembalikan kepada KPK.


“Dari pekerjaan sebagai sales marketing, saya dapat fee 0,05 persen, Rp21 juta, itu sudah saya kembalikan ke KPK,” pungkasnya.


Sementara itu, JPU KPK RI Syahrul Anwar, S.H., mengatakan keterangan Dian semakin memperkuat adanya dugaan pemberian fee dari PT CMC kepada sejumlah pihak dalam proyek di Rejang Lebong.


“Iya benar, tadi saksi Dian menyampaikan ada fee yang diberikan kepada Bupati, Daditama dan Kadis PUPRPKP,” ujar Syahrul.


Ia mengatakan, dari tiga proyek yang diperoleh PT CMC, besaran fee yang disepakati berkisar 18 hingga 20 persen. Kendati demikian, JPU masih akan mendalami lebih lanjut mekanisme dan realisasi penyerahan fee tersebut.


Menurut Syahrul, pendalaman diperlukan agar fakta mengenai aliran uang dan pihak-pihak yang menerima fee dapat terungkap secara jelas dalam persidangan.


“Kalau dari dakwaan, semua fee itu sudah diberikan. Namun, kami masih ingin membuktikan lagi agar terungkap secara gamblang perihal penyerahan fee tersebut,” tutupnya.(**)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama